Karang Intan, INFO_PAS — Sebagai bentuk nyata dari komitmen terhadap pembinaan yang berkelanjutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (23/5). Bertempat di ruang kunjungan lapas, sidang berlangsung khidmat dengan agenda utama evaluasi integrasi dan usulan Pembebasan Bersyarat bagi warga binaan.
Dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Fitriyadi Sukma, dan dihadiri seluruh anggota tim, para Wali Pemasyarakatan, serta perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), sidang ini membahas dua hal penting: usulan Pembebasan Bersyarat bagi 25 warga binaan dan penetapan 3 orang sebagai pemuka, karena dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama menjalani masa pidana.
“Kita tidak main-main dalam sidang ini. Semua keputusan diambil berdasarkan hasil observasi, evaluasi data, dan rekam jejak perilaku warga binaan. Tujuan akhirnya adalah keadilan dan keberhasilan reintegrasi sosial,” tegas Fitriyadi.
Perwakilan dari Bapas, Heryadi, turut memberikan pandangan bahwa keberhasilan program integrasi sangat tergantung pada kolaborasi yang erat antara Lapas dan Bapas.
“Kami dari Bapas punya peran penting dalam tahap akhir reintegrasi. Tapi itu hanya bisa efektif kalau proses pembinaan di dalam Lapas dilakukan secara sungguh-sungguh dan konsisten,” ujarnya.
Meski tidak hadir langsung, Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, tetap memberikan arahan penting. Dalam pesannya, ia menekankan agar Sidang TPP tidak dijalankan hanya sebagai rutinitas administratif.
“Sidang ini bukan seremoni. Setiap usulan harus memenuhi aspek administratif dan substantif. Kita ingin pastikan bahwa yang memang layak, benar-benar mendapat haknya,” jelas Edi dalam arahannya.
Sidang berlangsung lancar, penuh kehati-hatian, dan menghasilkan keputusan yang diharapkan mampu mendukung program pembinaan yang lebih humanis, objektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial warga binaan. (sbl.)