Karang Intan, INFO_PAS — Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam menjalankan program pembinaan kembali dibuktikan dengan pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (28/5). Kali ini, Hairin Nafari resmi mendapatkan hak integrasi setelah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif.
Proses pembebasan dilakukan dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur. Sebelum meninggalkan lapas, WBP menjalani pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa. Dokumentasi lengkap kegiatan juga disiapkan sebagai bagian dari laporan resmi kepada pimpinan dan instansi terkait.
“Kami pastikan seluruh tahapan pembebasan bersyarat berjalan sesuai standar operasional. Pemeriksaan, administrasi, hingga serah terima ke pihak Balai Pemasyarakatan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Kalapas Karang Intan, Edi Mulyono.
Lebih dari sekadar proses administratif, Kalapas menekankan bahwa program pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pemulihan, perubahan perilaku, dan reintegrasi sosial.
“Ini bukan akhir, tapi awal baru bagi WBP untuk berkontribusi positif di masyarakat. Sinergi dengan Balai Pemasyarakatan akan terus kami jaga demi memastikan pembinaan pasca-lapas tetap berjalan efektif,” tambahnya.
Diberikannya hak integrasi ini menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas Karang Intan dijalankan secara konsisten dan berdampak nyata. Harapannya, Hairin Nafari dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, siap berkarya, dan menjauhi perilaku menyimpang.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan tertib, memperlihatkan tata kelola lapas yang terorganisir dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (sbl.)