Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus menunjukkan komitmennya dalam memantapkan program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Kamis (12/6), Lapas menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Ruang SAE 1, yang dihadiri oleh anggota TPP, wali pemasyarakatan, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarmasin.
Sidang krusial ini membahas dua agenda utama: pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk 12 WBP dan program penempatan 25 WBP sebagai pekerja di berbagai bidang layanan internal Lapas. Ini menunjukkan upaya ganda Lapas untuk mengintegrasikan WBP kembali ke masyarakat sekaligus meningkatkan produktivitas mereka selama masa pidana.
Plh. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) membuka sidang, dilanjutkan dengan arahan tegas dari Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono. Beliau menekankan bahwa sidang TPP bukan sekadar formalitas, melainkan harus benar-benar memperhatikan kelayakan administratif dan substantif setiap usulan. "Sidang TPP ini bukan hanya prosedur, tapi bagian penting dari tahapan pembinaan. Yang diusulkan harus benar-benar memenuhi syarat agar proses rehabilitasi berjalan maksimal," tegas Kalapas.
Mewakili Bapas Banjarmasin, Firman turut menyampaikan pentingnya sinergi dalam sidang TPP ini. "Keterlibatan aktif semua pihak dalam sidang seperti ini sangat membantu kami dalam menilai kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat. Harapannya, semua program yang diusulkan mampu memberikan efek positif bagi proses reintegrasi sosial mereka," ungkap Firman.
Kegiatan berlangsung lancar, mencerminkan keseriusan Lapas Narkotika Karang Intan dalam melaksanakan pembinaan yang berkelanjutan dan bermartabat. Hasil sidang telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, menandai langkah konkret dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi WBP.