Karang Intan, INFO_PAS — Dalam upaya tegas memberantas peredaran handphone ilegal di lingkungan lapas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, memimpin langsung pemusnahan 70 unit handphone ilegal hasil razia gabungan yang telah berlangsung sejak Januari 2025. Pemusnahan simbolis ini dilakukan di halaman Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, seiring dengan pelaksanaan Apel Deklarasi Komitmen Bersama.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil penggeledahan gabungan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan. Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa pihak pemasyarakatan tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apapun, khususnya peredaran handphone ilegal yang sering digunakan untuk kegiatan yang merugikan.
Pemusnahan handphone ilegal tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh jajaran UPT, pejabat struktural Kanwil, serta perwakilan instansi penegak hukum. Momen ini sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa pemasyarakatan Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan langkah preventif dan represif guna menjaga integritas lembaga.
Mulyadi menyatakan, “Ini bukan sekadar seremonial, ini adalah bukti bahwa kami serius. Tidak ada toleransi untuk peredaran handphone ilegal, apalagi narkoba. Kami akan terus tindak tegas dan musnahkan sampai ke akarnya.”
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Edi Mulyono, menambahkan bahwa pemusnahan ini juga mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap waspada. "Razia ini bukanlah akhir dari segalanya. Pengawasan akan terus kami tingkatkan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus kami lakukan agar upaya pembersihan ini konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya dengan tegas. (sbl.)