Karang Intan, 23 April 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti kegiatan pengarahan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan secara virtual, Kamis (23/04/2026). Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, bersama jajaran pejabat struktural turut hadir melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, yang menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai langkah penguatan kinerja di seluruh satuan kerja.

Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan sejumlah fokus strategis yang wajib menjadi perhatian seluruh UPT, di antaranya pengawalan warga binaan untuk persidangan, penguatan publikasi positif, serta penegasan larangan keras terhadap peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan lapas maupun rutan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran, khususnya terkait narkoba, akan menjadi perhatian serius dan dapat berimplikasi pada evaluasi pimpinan UPT.

Selain itu, Mulyadi turut menyampaikan arahan tambahan seperti pembangunan desa binaan, penanganan isu-isu negatif, penyediaan air bersih, optimalisasi koperasi, serta penguatan langkah pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Di bidang kehumasan, setiap UPT juga diwajibkan menghasilkan minimal 10 publikasi positif setiap bulan sebagai bagian dari penguatan citra pemasyarakatan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyatakan kesiapan penuh jajarannya dalam menindaklanjuti seluruh arahan tersebut.

“Arahan ini menjadi penguat bagi kami untuk terus bekerja disiplin, menjaga integritas, serta memastikan pelayanan dan keamanan berjalan optimal. Seluruh jajaran siap melaksanakan instruksi demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh jajaran harus bergerak cepat dan tidak memberi ruang bagi pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap handphone ilegal, narkoba, pungli, maupun pelanggaran lainnya. Kita harus hadir dengan pengawasan yang kuat dan kinerja yang berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemasyarakatan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung penuh terciptanya lingkungan kerja yang modern, bersih, dan bebas dari gangguan keamanan.