Dukung Peradilan Modern, Lapas Narkotika Karang Intan Antusias Ikuti Sosialisasi PERMA Digital

21 May 2025
Admin
SEKSI BINADIK

Karang Intan, INFO_PAS Sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya sistem peradilan yang modern dan berbasis digital, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan turut serta dalam sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022. Regulasi ini merupakan perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Kegiatan sosialisasi digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Martapura melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (21/5).

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, hadir langsung dalam kegiatan ini bersama Plh. Kasi Binadik, staf registrasi, dan petugas integrasi. Mereka menyimak materi yang disampaikan dengan penuh perhatian. Kegiatan ini juga menjadi ajang pengenalan sejumlah regulasi penting lainnya dari Mahkamah Agung, yang menjadi bagian dari langkah besar reformasi sistem peradilan nasional menuju digitalisasi dan keterbukaan informasi.

Materi yang disampaikan meliputi PERMA Nomor 1 Tahun 2013, serta PERMA Nomor 1, 2, 6, dan 7 Tahun 2022, ditambah sejumlah surat edaran dan keputusan Ketua Mahkamah Agung yang berkaitan dengan teknis persidangan dan layanan hukum berbasis elektronik. Peserta sosialisasi juga mendapatkan pemahaman tentang prosedur digital dalam penyelesaian permohonan restitusi, keberatan pihak ketiga, hingga proses kasasi dan peninjauan kembali.

“Kami menyambut baik perkembangan ini. Transformasi digital dalam sistem peradilan tentu akan mempercepat dan mempermudah proses hukum, termasuk meningkatkan sinergi kami sebagai pelaksana pembinaan dan integrasi warga binaan,” ujar Edi.

Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran petugas Lapas dalam memahami perkembangan regulasi dan teknologi, guna mendukung pelaksanaan persidangan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Lapas Narkotika Karang Intan terus menunjukkan komitmennya dalam mengikuti setiap kebijakan dan inovasi demi kemajuan layanan pemasyarakatan serta mendukung sistem hukum nasional yang adaptif terhadap tantangan era digital. (sbl)

Bagikan Artikel:
Suka Artikel Ini?