Logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN KALIMANTAN LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA KARANG INTAN
Informasi Pelayanan Publik

Alur Layanan Kunjungan

Ikuti tahapan layanan kunjungan secara tertib agar proses pendaftaran, pemeriksaan, dan kunjungan berjalan aman, lancar, serta nyaman bagi seluruh pengunjung.

↓  Lihat Alur Kunjungan
Selamat DatangLayanan Kunjungan
Jadwal Pelayanan

Jadwal Kunjungan

Informasi jadwal berdasarkan hari reguler dan pengumuman resmi yang diperbarui petugas.

Waktu setempat: WITA
Pendaftaran Belum DibukaKamis, 15-10-2026 · Sesuai jadwal reguler.
Hari buka regulerSenin–Kamis dan Sabtu
Jam pendaftaran09.00–11.30 WITA
Hari tutup regulerJumat dan Minggu

Tanggal merah, hari besar, cuti bersama, dan perubahan khusus mengikuti pengaturan petugas. Pastikan memeriksa pengumuman sebelum berangkat.

Panduan Pengunjung

10 Tahapan Layanan Kunjungan

Mohon ikuti setiap tahapan sesuai arahan petugas Lapas atau Duta Layanan. Siapkan dokumen identitas sebelum mengambil nomor antrean.

10 tahap · Dari kedatangan hingga ruang kunjungan
01

Datang dengan Membawa Identitas Diri

Pengunjung datang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dengan membawa dokumen identitas yang masih berlaku, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, paspor, atau identitas resmi lain yang dapat digunakan untuk keperluan verifikasi.

Siapkan dokumen
02

Ambil Nomor Antrean

Silakan mengambil nomor antrean melalui petugas Lapas atau Duta Layanan, kemudian simpan nomor tersebut sampai proses pendaftaran selesai.

Nomor antrean
03

Menunggu Panggilan di Ruang Layanan

Duduk dan menunggu dengan tertib di ruang layanan pendaftaran. Pastikan nomor antrean terdengar atau terlihat saat petugas melakukan pemanggilan.

Tunggu panggilan
04

Melakukan Pendaftaran Kunjungan

Setelah nomor antrean dipanggil, menuju loket pendaftaran dan serahkan dokumen identitas kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi serta memproses pendaftaran kunjungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Verifikasi identitas
05

Pemeriksaan Barang Bawaan

Bawa barang yang akan dibawa masuk ke petugas pemeriksaan barang. Petugas menentukan barang yang diperbolehkan sesuai ketentuan. Barang yang dilarang masuk wajib dibawa kembali oleh pengunjung dan tidak dapat dititipkan untuk WBP.

Patuhi ketentuan barang
06

Mengganti Alas Kaki dan Menyimpan Barang

Setelah pemeriksaan barang, gunakan alas kaki yang telah disediakan di ruang ganti alas kaki. Barang pribadi yang tidak dibawa masuk dapat disimpan di loker yang tersedia, sesuai arahan petugas.

Ruang alas kaki & loker
07

Menuju Pintu Utama

Setelah seluruh tahapan sebelumnya selesai, menuju pintu utama dan serahkan lembar bukti pendaftaran kunjungan kepada petugas pintu utama untuk pemeriksaan administrasi berikutnya.

Siapkan bukti pendaftaran
08

Menjalani Pemeriksaan Badan

Setiap pengunjung wajib menjalani pemeriksaan badan oleh petugas sesuai prosedur keamanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada benda berbahaya atau barang terlarang yang dibawa ke area Lapas.

Pemeriksaan keamanan
09

Menerima Stempel Tanda Pengunjung

Setelah pemeriksaan selesai, ikuti arahan petugas untuk menerima stempel pada tangan sebagai tanda bahwa pengunjung telah melalui tahapan pemeriksaan yang ditetapkan.

Tanda verifikasi
10

Menuju Ruang Kunjungan

Masuk ke area kunjungan dan serahkan lembar bukti pendaftaran kepada petugas ruang kunjungan. Petugas akan memanggil Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dituju. Silakan menunggu dengan tertib di ruang kunjungan sampai WBP tiba.

Selamat mengikuti kunjungan